Pengertiam Kalam dalam ilmu nahwu

 

Pengertian Kalam (الكَلَامُ) dalam Ilmu Nahwu


Pengertian Kalam dalam Ilmu Nahwu
Kalam (الكَلَامُ) dalam istilah ilmu nahwu adalah sesuatu yang di dalamnya berkumpul empat perkara. Yakni lafadz (ucapan), murokkab (tersusun), mufid (memberi faidah) dan bil wadl'i (dengan bahasa arab).

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Jurumiyah:

الكلام هو اللفظ المركب المفيد بالوضع
Artinya:
"Kalam adalah lafadz yang tersusun yang memberi faidah dengan menggunakan bahasa arab."

Untuk memahami pengertian ini, kita perlu mempelajari lebih dalam apa yang dimaksud dengan lafadz, murakkab, mufid dan bil wadl'i. Sehingga kita bisa mengetahui secara utuh apa itu kalam.

1. Lafadz
Yang dimaksud dengan lafadz adalah suara/ucapan lisan yang mengandung huruf hijaiyah. Misalnya lafadz "kitaabun" (كتاب), "masjidun" (مسجد) dan "Zaidun" (زيد).

Lafadz-lafadz tersebut merupakan ucapan lisan yang mengandung huruf hijaiyah.

Beda dengan suara klakson, suara gemercik air, dan suara-suara yang tidak mengandung huruf hijaiyah maka itu tidak termasuk lafadz. Dan jika bukan lafadz, maka tidak bisa disebut kalam.

Lafadz terbagi dua. Ada lafadz muhmal dan ada lafadz musta'mal.

Lafadz muhmal, adalah lafadz yang tidak berguna, yakni ucapan lisan yang mengandung huruf hijaiyah tapi tidak terpakai. Contoh kita secara ngasal berucap "Jajaban juba" (ججبن جوبا) atau "daizun" (ديز) yang entah apa artinya.

Ucapan tersebut termasuk lafadz karena merupakan suara lisan yang mengandung huruf hijaiyah. Hanya saja, lafadz tersebut tergolong lafadz muhmal, karena tidak dipakai dan tidak pula memiliki arti.

Lafadz musta'mal, adalah lafadz yang berguna, yakni ucapan lisan yang mengandung huruf hijaiyah dan digunakan. Contohnya lafadz "kitaabun" (كتاب), "masjidun" (مسجد) dan "Zaidun" (زيد).

Lafadz-lafadz tersebut biasa digunakan dalam percakapan. Kitaabun diucapakan merujuk pada buku, masjid merujuk tempat ibadah dan Zaid adalah nama orang.

2. Murakkab (Tersusun)
Murakkab adalah sesuatu yang tersusun dari dua susunan kata atau lebih. Sehingga bila suatu lafadz hanya terdiri dari satu kata, maka lafadz tersebut bukan murakkab.

Contoh murakkab:
زَيْدٌ قَائِمٌ
Artinya: "Zaid adalah yang berdiri"

Kalimat "zaidun qoimun" (زَيْدٌ قَائِمٌ) merupakan murakkab karena tersusun dari dua kata, yakni kata زيد dan kata قائم.

Apabila hanya زيد saja atau قائم saja, maka itu bukan murakkab karena tidak tersusun. Dan jika bukan murakkab, maka tidak bisa disebut kalam.

Adapun murakkab yang menjadi syarat kalam adalah murakkab isnadiy, bukan murakkab tarkib majzi dan murakkab idlofiy. (Pembahasan tentang murokkab insyallah akan dibahas di postingan khusus).

. Mufid (Memberi Faidah)
Mufid artinya ucapan yang memberi faidah/ makna. Sehingga seseorang yang mendengar ucapan tersebut tidak mempertanyakan dan tidak penasaran lagi mendengarnya. Dan bisa diam dengan nyaman.

Contoh mufid,

زَيْدٌ قَائِمٌ
Artinya: "Zaid adalah yang berdiri"

Ucapan di atas mufid. Karena sudah memberikan makna dengan susunan sempurna.

Contoh ucapan yang tidak mufid:
اِنْ قَامَ زَيْدٌ
Artinya: "Jika zaid berdiri,"

Ucapan di atas tidak mufid karena tidak memberikan makna sempurna. Sebab dalam ucapan tersebut terkandung kata "in" (ْاِن) yang artinya "jika". Dimana "in" termasuk huruf syarat yang membutuhkan jawab. Biasanya jawabnya memiliki arti "maka".

Sedangkan di sini jawabnya tidak ada. Sehingga maknanya menjadi nanggung. Orang yang mendengar ucapan tersebut akan penasaran dan tidak nyaman.

Oleh karena itu lafadz اِنْ قَامَ زَيْدٌ tidak mufid, sehingga tidak bisa disebut kalam.

4. Bil Wadl'i
Adapun bil wadh’i (بالوضع) sebagian ulama menafsirkannya dengan maksud (بالقصد). Maka perkataan orang yang tidur dan lengah/lalai tidak dinamakan kalam menurut ulama nahwu. Sebagian lain menafsirkan dengan bahasa Arab (العربي) maka perkataan orang ‘ajam/non Arab seperti Turki, Barbar tidak dinamakan kalam menurut ulama nahwu.

Berikut ini contoh kalam yang sudah memenuhi empat syarat (Berupa lafadz, murakkab, mufid dan bil wadl'i) adalah sebagai berikut:

مَنْ جَدَّ وَجَدَ
Artinya, "Barang siapa bersungguh-sungguh, maka ia akan berhasil."

Ucapan di atas merupakan kalam karena sudah memenuhi 4 syarat, yakni (1) lafadz, berupa ucapan yang mengandung huruf hijaiyyah, (2) murakkab, karena tersusun dari beberapa kata, (3) mufid, karena memberi faidah berupa makna sempurna, dan (4) bil wadl'i, berupa bahasa arab.

Soal-Soal latihan:
1. Apakah ucapan di bawah ini kalam? Sebutkan alasannya!
الصلاة عماد الدين
"Shalat adalah tiangnya agama"

2. Apakah ucapan di bawah ini kalam? Sebutkan alasannya!
من صام رمضان
"Barang siapa berpuasa,'

3. Apakah ucapan di bawah ini kalam? Sebutkan alasannya!
قبة المسجد
"Kubah masjid"

4. Apakah ucapan kalimat atau ucapan "pisang goreng" adalah kalam? Sebutkan alasannya!

5. Apakah ucapan "مثثثقث" adalah kalam? Sebutkan alasannya!

Adapun pembagian kalam, bisa disimak dalam artikel berikut: Pembagian Kalam: Isim, Fi'il dan Huruf


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kalimat fiil.madhi:pengertian beserta contohnya

Pembagian kalam dalam ilmu nahwu